Kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo kembali menjerat tersangka baru. Kali ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achasnul Qosasih sebagai tersangka. Eks politikus Partai Demokrat itu ditengarai menerima duit gratifikasi untuk memuluskan "bancakan" proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp8 triliun itu.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan penyidik awalnya memeriksa Achasnul dalam kapasitas sebagai saksi. Setelah diperiksa, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumya, kami sepakati kesimpulan bahwa telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Jumat (3/11).
Achasnul diduga menerima duit dari pengusaha Irwan Hermawan (IH) melalui tangan Windi Purnama (WP) dan Sadikin Rusli (SR). Duit itu diserahkan kepada Achsanul di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, pada 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB.
Irwan Hermawan (IH) ialah komisaris PT Solitech Media Sinergy dan telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus itu. Windi ialah Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, orang kepercayaan Irwan. Adapun Sadikin ialah perantara saweran sebesar Rp40 miliar ke berbagai pihak.
Kuntadi mengatakan penyidik masih mendalami motif suap kepada Achsanul. Namun, dugaan sementara penyidik Kejagung, duit itu diberikan untuk melancarkan proses audit BPK terhadap proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
"Sampai saat ini hal itu masih kami dalami. Kami masih mencari alat bukti ke mana aliran uang tersebut dan tentunya itu menjadi materi penyidikan kami," ucap Kuntadi.
Kuntadi menyebut Achasnul telah melanggar Pasal 12B, Pasal 12E, atau Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat 1B Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penyidik, kata Kuntadi, masih membuka peluang dana itu mengalir ke pejabat BPK lainnya.
Dinukil siaran pers yang diunggah di situs resminya, BPK menyatakan menghormati proses penegakan hukum atas Achsanul. "BPK menindak tegas dan tidak mentolerir tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, kode etik, dan standar pemeriksaan keuangan negara."
Dua hari sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan Muhammad Amar Khoerul selaku Kepala Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Khoerul terbukti menerima pembayaran kontrak senilai Rp1,9 miliar.
Selama periode November-Desember 2022, Khoerul diduga memalsukan nota pembayaran dan syarat lainnya dalam rangka pencairan anggaran pelaksanaan kajian teknis pendukung Lastmile Project dengan BAKTI Kominfo.
Hingga kini, total sudah ada 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mayoritas tersangka berasal dari pihak swasta dan pejabat Kominfo, termasuk di antaranya eks Menkominfo Johnny G. Plate.
Pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakkir mengatakan kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo harus diusut tuntas. Secara khusus, ia mempertanyakan banyaknya kalangan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Seperti DPR, kejaksaan, hingga itu BPK hampir tidak ada urusannya kementerian tersebut. Uang yang mengalir ke BPK patut dicurigai karena laporan pertanggungjawaban dari Kominfo nantinya harus ditangani mereka," jelas Muzakir kepada Alinea.id.
Tidak tertutup kemungkinan, kata Muzakkir, Achsanul bukan satu-satunya pejabat BPK yang menerima pelicin dari proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. "Ini dia meminta dana dari Kominfo atau menerima dana dari Kominfo? Nanti, kalau menerima dana, kan disimpulkan kepada siapa saja?" imbuhnya.